A. Sistem Hukum Internasional
1. Makna Hukum Internasional
Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Sedangkan Hukum Internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi tentang Hukum Internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subjek Hukum lain bukan Negara, atau subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
2. Asas-asas Hukum Internasional
Menurut konsiderans Rovolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik Hukum Internasional. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Setiap Negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain;
b. Setiap Negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam Negari Negara lain;
d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan Negara lain berdasar
pada piagam PBB;
e. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
f. Asas persamaan kedaulatan dari Negara;
g. Setiap Negara harus dapat di percayakan dalam memenuhi kewajiban.
3. Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan Internasional. Menurut Strake (1988), subjek Hukum Internasional terdiri dari:
a. Negara.
Sejak lahirnya hukum internasional, Negara sudah diakui sebagai subjek Hukum Internasional.
b. Tahta Suci
Tahta Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti yang penting; karena itu, mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Negara.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek Hukum Internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas.
d. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang di tetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Orang Perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek Hukum Internasional, meskipun dalam arti ang terbatas.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa.
4. Sumber Hukum Internasional
Ada empat sumber hukum Internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang di ajukan kepadanya. Ke empat sumber Hukum Internasional itu adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang di adakan antarangota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.
b. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan Internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
c. Prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsa-bangsa beradab
Artinya asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang di dasarkan pada asas dan lembaga hukum Negara barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat di kemukakan untuk membuktikan adanya kaidah Hukum Internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian Internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.
B. Sistem Peradilan Internasional
Sistem Peradilan Internasional adalah kompenen-kompenen lembaga pengadilan Internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan Internasional.
1. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICJ)
Makamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Pasal 9 Statuta menjelaskan, komposisi MI terdiri dari15 hakim. Dua diantaranya merangkap Ketua dan Wakil Ketua MI. Masa jabatanya adalah 9 tahun. Ke-15 calon Hakim tersebut direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang Hukum Internasional.
b. Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
Fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan Internasional yang subjeknya adalah Negara. Ada tiga kategori Negara, yaitu:
1. Negara anggota PBB;
2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta MI;
3. Negara bukan anggota Statuta MI.
c. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang di miliki oleh MI yang bersumber pada Hukum Internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Intenasional. Para pihak yang akan beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada beberapa kemungkinan cara penerima tersebut, yaitu dalam bentuk:
1. Perjanjian khusus;
2. Penundukan diri dalam perjanjian internasional;
3. Pernyataan penundukan diri dengan Negara peserta Statuta Mahkamah Internasioanl;
4. Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Yurisdiksinya;
5. Penafsiran Putusan;
6. Perbaikan Putusan.
2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
MPI terdiri dari permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi Hukum Internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat Internasional dipidana. MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi
Prinsip yang mendasar dari Statuta Roma ini adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana Internasional”(Pasal 1). Ini berarti, Mahkamah harus mendahulukan Sistem Nasional; jika Sistem Nasional yang ada benar-benar tidak mampu (unable) dan tidak bersedia (unwilling) untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka akan diambilalih dibawah Yurisdiksi Mahkamah (Pasal 17).
b. Yurisdiksi MPI
Yurisdiksi yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan uturan Hukum Internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. Pasal 5-8 Statuta Mahkamah menentukan 4 jenis kejahatan berat, yaitu:
1. Kejahatan genosida yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu Negara, etnik, ras atau kelompok keagamaan tertentu;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu;
3. Kejahatan perang yaitu tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut;
4. Kejahatan agresi yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ICT & SC)
Panel Khusus Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan Internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat Internasional yang bersifat tidak permanen (adhoc). Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan. Contoh-contoh PKPI dan PSPI yaitu:
a. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993;
b. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994;
c. Special Court for Sierra Leone (SCSL);
d. Special Court for Cambodia (SCC);
e. Special Court for East Timor (SCET);
f. Special Court for Iraq (SCI): Toward a trial for Saddam Hussein and Other Top Baath Leaders.
C. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek Hukum Internasional. Sengketa tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Intrnasional;
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional;
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi;
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan Internasional;
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain;
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa Internasional. Pertama, penyelesaian secara damai. Kedua, bila penyelesaian secara damai gagal dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan paksa atau kekerasan.
1. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Penyelesaian sengketa Internasional secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksa atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian secara damai yaitu:
a. Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa pada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Prosedur arbitrase yaitu:
1. Masing-masing Negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbitrator;
2. Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut;
3. Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa Internasional melalui suatu pengadilan Internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
c. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi dan Penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyesaian yudisial atau arbitrase.
d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau mengunakan kekerasan.
2. Cara-cara Penyelesaian sacara Paksa atau Kekerasan
Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan diantaranya adalah:
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang
Perang dan tindakan bersenjata non-perang bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa Internasional.
b. Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang di lakukan oleh Negara lain.
c. Tindakan-tindakan pembalasan
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa Internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan di perolehnya ganti rugi dari Negara lain.
d. Blokade secara damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan.
e. Intervensi (intervention)
Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah:
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;
2. Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga Negaranya;
3. Pertahanan diri;
4. Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Internasional.
D. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
1. Dasar Hukum Proses Peradilan mahkamah Internasional
Ada lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan proses persidangan MI. Kelima aturan tersebut meliputi: Piagam PBB (1945); Statuta MI (1945); Aturan Mahkamah (Rules of the Court) 1970; Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX; dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning The Internal Judicial Practice of the Court).
2. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional
Secara umum, mekanisme persidangan MI dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.
a. Mekanisme Normal
Secara ringkas, mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Penyerahan perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
2. Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
3. Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4. Keputusan (Judgement)
b. Mekanisme Khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal tersebut, diantaranya:
F Keberatan awal
F Ketidakhadiran salah satu pihak
F Keputusan sela
F Beracara bersama
F Inervensi
E. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Pada hakikatnya putusan MI adalah pernyataan majelis hakim MI dalam siding pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang di sengketakan, berkekuatan hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang telah ditetapkan oleh MI hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global.
1. Putusan MI terhadap Sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara dengan
Malaysia
Indonesia pernah terlibat proses perkara di Mahkamah Internasional, yaitu dalam usaha menyelesaikan sengketa dengan Malaysia perihal kepemelikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pembelajaran berharga yang dialami oleh Bangsa Indonesia ketika pada 17 Desember 2002 harus menerima putusan MI bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan resmi menjadi milik Malaysia. Dari 17 orang hakim yang bersidang, hanya satu orang hakim yang berpihak kepada Indonesia.
2. Putusan MI terhadap Sengket Tembok Pembatas Wilayah yang Dibangun Israel di
Perbatasan dengan Palestina
Perdana Menteri Israel Arien Sharon menolak putusan MI tanggal 11 Juli 2004 bahwa pagar pembatas Israel di Tepi Barat adalah ilegal. Menurut Sharon, putusan tersebut bermotif politik dan sepihak. Pernyataan penolakan PM Israel Ariel Sharon ini meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina dan menimbulkan kecaman dari berbagai Negara, termasuk Indonesia.
F. Kesimpulan Materi
Dengan mempelajari Sistem Hukum Internasional dapat di simpulkan bahwa menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja (1976,2002), definisi Hukum Internasional publik memiliki dua kelemahan. Pertama, devinisi itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni ”hubungan atau persoalan Internasional yang tidak bersifat perdata”. Kedua, lazimnya pembahasan tentang Hukum Internasional selalu menunjuk pada Hukum Internasional publik; karena itu, tidak perlu membahas Hukum Perdata Internasional.
Asas-asas Hukum Internasional menurut konsiderans Rovolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik Hukum Internasional. Sejak lahirnya Hukum Internasional, Negara sudah diakui sebagai sebagai subjek Hukum Internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa Hukum Internasional pada akhirnya adalah Hukum Antarnegara. Hal itu sama halnya dengan soal sumber Hukum material yang juga merupakan persoalan Ekstra-yuridis, yaitu persoalan falsapah hidup.
kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI berikan 4 angkah 2866 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI. dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI.. sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel .
BalasHapusyang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di 0823 1333 6747,, insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 175 juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus aza....AKI SOLEH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D3D4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082313336747)))
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos
kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI berikan 4 angkah 2866 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI. dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI.. sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel .
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di 0823 1333 6747,, insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 175 juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus aza....AKI SOLEH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D3D4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082313336747)))
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos