Pages

Minggu, 09 Juni 2013

COntoh Parikan Bahasa jawa

  • Tuladha parikan
Parikan (4 wanda + 4 wanda) x 2
a. Pitik blorok, manak siji. Jare kapok, malah ndadi
b. Wajik klithik, gula Jawa. Luwih becik, sing  prasaja.
c. Nyangking ember, kiwa tengen. Lungguh      jejer, tamba kangen.
d. Plesir sore, dina ahad. Naksir kowe, kakeyan ragat.
e. Plesir sore, dina minggu. Naksir kowe ora kewetu.
Parikan (4 wanda + 6 wanda) x 2
Bisa nggender, ora bisa ndemung. Bisa jejer, ora bisa nembung.
Bisa nggambang, ora bisa nyuling. Bisa nyawang, ora bisa nyandhing.
Manuk emprit, menclok godhong tebu. Dadi murid, sing sregep sinau.
Parikan (3 wanda + 5 wanda) x 2
Bayeme, wis kuning – kuning. Ayeme, yen wis nyandhing.
Timune, diiris – iris. Gumune, ora uwis – uwis.
Sirahe, dianguk -  anguk. senenge, yen wis kepethuk.
Parikan (4 wanda + 8 wanda) x 2
Klapa sawit, wite dhuwur wohe alit. Isih murid aja seneng keceh dhuwit.
Kembang menur, sinebar den awur – awur. Yen wis makmur, aja lali mring sedulur.
Rujak dhondhong, pantes den wadhahi lodhong. Yen wis condhong, tindakena gotong royong.
Tawon madu, ngisep sari kembang jambu.  Aja nesu, yen ditudhuhna luputmu.
Parikan (8 wanda + 8 wanda) x 2
.Gawe cao nangka sabrang, kurang sirup luwih banyu. Aja awatak gumampang, den sengkud nggregut  sinau.
Jangan kacang winor kara, kaduk uyah kurang gula. Piwelingku mring pra siswa, aja wedi ing rekasa.
kayu urip ora ngepang, ijo-ijo godhong jati. Uwong urip ora gampang, mula padha ngati-ati
Parikan padinan
Kece, ora enak. Melu kowe ora kepenak
Ngetan, bali ngulon. Tuwas edan, ora klakon.
Peyek diremet – remet. Ngenyek, aja banget – banget.
Pitik walik, jambu wulung. Dilirik, wadul mring kakung
Pitik walik saba kebon. Ketoke cilik jebul babon.
Manuk emprit nucuk pari, dadi murid bukune keri.

Jumat, 07 Juni 2013

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL


A. Sistem Hukum Internasional
1. Makna Hukum Internasional
     Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Sedangkan Hukum Internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata.
   
  Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja (1976,2002), definisi Hukum Internasional publik memiliki dua kelemahan. Pertama, devinisi itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni ”hubungan atau persoalan Internasional yang tidak bersifat perdata”. Kedua, lazimnya pembahasan tentang Hukum Internasional selalu menunjuk pada Hukum Internasional publik; karena itu, tidak perlu membahas Hukum Perdata Internasional. 
     Prof. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi tentang Hukum Internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subjek Hukum lain bukan Negara, atau subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.

2. Asas-asas Hukum Internasional
    Menurut konsiderans Rovolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik Hukum Internasional. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Setiap Negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain;
b. Setiap Negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam Negari Negara lain;
d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan  Negara  lain  berdasar
    pada piagam PBB;
e. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
f. Asas persamaan kedaulatan dari Negara;
g. Setiap Negara harus dapat di percayakan dalam memenuhi kewajiban.

3. Subjek Hukum Internasional
    Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan Internasional. Menurut Strake (1988), subjek Hukum Internasional terdiri dari:
a. Negara.
   Sejak lahirnya hukum internasional, Negara sudah diakui sebagai subjek Hukum Internasional.
b. Tahta Suci
    Tahta Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti yang penting; karena itu, mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Negara.
c. Palang Merah Internasional
    Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek Hukum Internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas.
d. Organisasi Internasional
    Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang di tetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
    Orang Perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek Hukum Internasional, meskipun dalam arti ang terbatas.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
   Menurut  hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa.
4. Sumber Hukum Internasional
    Ada empat sumber hukum Internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang di ajukan kepadanya. Ke empat sumber Hukum Internasional itu adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Internasional
    Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang di adakan antarangota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.
b. Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan Internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
c. Prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsa-bangsa beradab
    Artinya  asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang di dasarkan pada asas dan lembaga hukum Negara barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
    Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat di kemukakan untuk membuktikan adanya kaidah Hukum Internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian Internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.

B. Sistem Peradilan Internasional
     Sistem Peradilan Internasional adalah kompenen-kompenen lembaga pengadilan Internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan Internasional.
1. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICJ)
    Makamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
    Pasal 9 Statuta menjelaskan, komposisi MI terdiri dari15 hakim. Dua diantaranya merangkap Ketua dan Wakil Ketua MI. Masa jabatanya adalah 9 tahun. Ke-15 calon Hakim tersebut direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang Hukum Internasional.
b. Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
    Fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan Internasional yang subjeknya adalah Negara. Ada tiga kategori Negara, yaitu:
1.      Negara anggota PBB;
2.      Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta MI;
3.      Negara bukan anggota Statuta MI.

c. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
    Yurisdiksi adalah kewenangan yang di miliki oleh MI yang bersumber pada Hukum Internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Intenasional. Para pihak yang akan beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada beberapa kemungkinan cara penerima tersebut, yaitu dalam bentuk:
1.      Perjanjian khusus;
2.      Penundukan diri dalam perjanjian internasional;
3.      Pernyataan penundukan diri dengan Negara peserta Statuta Mahkamah Internasioanl;
4.      Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Yurisdiksinya;
5.      Penafsiran Putusan;
6.      Perbaikan Putusan.
2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
    MPI terdiri dari permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi Hukum Internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat Internasional dipidana. MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi
    Prinsip yang mendasar dari Statuta Roma ini adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana Internasional”(Pasal 1). Ini berarti, Mahkamah harus mendahulukan Sistem Nasional; jika Sistem Nasional yang ada benar-benar tidak mampu (unable) dan tidak bersedia (unwilling) untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka akan diambilalih dibawah Yurisdiksi Mahkamah (Pasal 17).
b. Yurisdiksi MPI
    Yurisdiksi yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan uturan Hukum Internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. Pasal 5-8 Statuta Mahkamah menentukan 4 jenis kejahatan berat, yaitu:
1.      Kejahatan genosida yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu Negara, etnik, ras atau kelompok keagamaan tertentu;
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu;
3.      Kejahatan perang yaitu tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut;
4.      Kejahatan agresi yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and  Special Court, ICT & SC)
    Panel Khusus Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan Internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat Internasional yang bersifat tidak permanen (adhoc). Artinya, setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan. Contoh-contoh PKPI dan PSPI yaitu:
a.       International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993;
b.      International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994;
c.       Special Court for Sierra Leone (SCSL);
d.      Special Court for Cambodia (SCC);
e.       Special Court for East Timor (SCET);
f.       Special Court for Iraq (SCI): Toward a trial for Saddam Hussein and Other Top Baath Leaders.


C. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
     Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek Hukum Internasional. Sengketa tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
1.      Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Intrnasional;
2.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional;
3.      Perebutan sumber-sumber ekonomi;
4.      Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan Internasional;
5.      Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain;
6.      Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
    Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa Internasional. Pertama, penyelesaian secara damai. Kedua, bila penyelesaian secara damai gagal dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan paksa atau kekerasan.
1. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
    Penyelesaian sengketa Internasional secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksa atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian secara damai yaitu:
a. Arbitrase
   Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa pada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Prosedur arbitrase yaitu:
1.      Masing-masing Negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbitrator;
2.      Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut;
3.      Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
b. Penyelesaian Yudisial
    Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa Internasional melalui suatu pengadilan Internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
c. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi dan Penyelidikan
    Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyesaian yudisial atau arbitrase.

d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
    Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau mengunakan kekerasan.
2. Cara-cara Penyelesaian sacara Paksa atau Kekerasan
    Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan diantaranya adalah:
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang
    Perang dan tindakan bersenjata non-perang bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa Internasional.
b. Retorsi
    Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang di lakukan oleh Negara lain.
c. Tindakan-tindakan pembalasan
    Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa Internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan di perolehnya ganti rugi dari Negara lain.
d. Blokade secara damai
    Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan.
e. Intervensi (intervention)
   Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah:
1.      Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;
2.      Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga Negaranya;
3.      Pertahanan diri;
4.      Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Internasional.
D. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
1. Dasar Hukum Proses Peradilan mahkamah Internasional
    Ada lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan proses persidangan MI. Kelima aturan tersebut meliputi: Piagam PBB (1945); Statuta MI (1945); Aturan Mahkamah (Rules of the Court) 1970; Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX; dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning The Internal Judicial Practice of the Court).
2. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional
    Secara umum, mekanisme persidangan MI dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.
a. Mekanisme Normal
    Secara ringkas, mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1.      Penyerahan perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
2.      Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
3.      Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4.      Keputusan (Judgement)
b. Mekanisme Khusus
    Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal tersebut, diantaranya:
F Keberatan awal
F Ketidakhadiran salah satu pihak
F Keputusan sela
F Beracara bersama
F Inervensi

E. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
     Pada hakikatnya putusan MI adalah pernyataan majelis hakim MI dalam siding pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang di sengketakan, berkekuatan hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang telah ditetapkan oleh MI hendaknya dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global.
1. Putusan MI terhadap Sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan  antara  dengan
    Malaysia
    Indonesia pernah terlibat proses perkara di Mahkamah Internasional, yaitu dalam usaha menyelesaikan sengketa dengan Malaysia perihal kepemelikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pembelajaran berharga yang dialami oleh Bangsa Indonesia ketika pada 17 Desember 2002 harus menerima putusan MI bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan resmi menjadi milik Malaysia. Dari 17 orang hakim yang bersidang, hanya satu orang hakim yang berpihak kepada Indonesia.
2. Putusan MI terhadap Sengket  Tembok  Pembatas  Wilayah  yang  Dibangun  Israel  di
    Perbatasan dengan Palestina
    Perdana Menteri Israel Arien Sharon menolak putusan MI tanggal 11 Juli 2004 bahwa pagar pembatas Israel di Tepi Barat adalah ilegal. Menurut Sharon, putusan tersebut bermotif politik dan sepihak. Pernyataan penolakan PM Israel Ariel Sharon ini meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina dan menimbulkan kecaman dari berbagai Negara, termasuk Indonesia.

F. Kesimpulan Materi
     Dengan mempelajari Sistem Hukum Internasional dapat di simpulkan bahwa     menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja (1976,2002), definisi Hukum Internasional publik memiliki dua kelemahan. Pertama, devinisi itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni ”hubungan atau persoalan Internasional yang tidak bersifat perdata”. Kedua, lazimnya pembahasan tentang Hukum Internasional selalu menunjuk pada Hukum Internasional publik; karena itu, tidak perlu membahas Hukum Perdata Internasional.
     Asas-asas Hukum Internasional menurut konsiderans Rovolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik Hukum Internasional. Sejak lahirnya Hukum Internasional, Negara sudah diakui sebagai sebagai subjek Hukum Internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa Hukum Internasional pada akhirnya adalah Hukum Antarnegara. Hal itu sama halnya dengan soal sumber Hukum material yang juga merupakan persoalan Ekstra-yuridis, yaitu persoalan falsapah hidup.

Kamis, 06 Juni 2013

TIK MICROSOFT EXEL 2007

TIK MICROSOFT EXEL 2007




Gambar berikut menunjukkan komponen-komponen terpenting Excel 2007
A. Office Button
B. Quick Access Toolbar
C. Tab menu Ribbon
D. Title Bar
E. Ribbon
F. Cell Aktif
G. Name Box/Nama cell aktif
H. Formula Bar
I. Kolom/ Coloumns
J. Baris/ Rows
K. Nama sheet / Lembar Kerja
L. Scroll Horizontal
M. Scroll Vertical
N. SpreadSheet Area

Tampilan kotak dialog ikon menu kontrol aplikasi Excel 2007:

New  : perintah untuk menampilkan lembar kerja baru caranya dengan
klik pada ikon tersebut.
Open : perintah untuk membuka dokumen Microsoft Excel 2007 yang telah tersimpan dalam hardisk, CD/DVDRom. USB Flashdisk,
Save : perintah untuk menyimpan file lembar kerja Excel 2007 yang baru dibuat atau diedit, yang sebelumnya pernah atau belum pernah tersimpan di dalam hardisk, CD/DVDROM, USB
Flashdisk, disket, atau media simpan lainnya Save As, :
Save As : ini memiliki fungsi yang sedikit berbeda dengan perintah Save.
Pnrit : Perintah untuk mencetak dokumen.

Quick Access Toolbar Quick access toolbar letaknya di pojok kanan atas tepatnya di sebelah kiri ikon Office Button. Setiap tombol dikenali menurut bentuk-bentuk ikon gambar yang masing-masing mewakili perintah tertentu dan berbeda perintah antara tombol satu dengan tombol lainnya.
Name Box :Name box merupakan toolbar yang berisi alamat suatu cell.
Formula Bar: Formula bar adalah tempat untuk menuliskan rumus (fungsi).
Keterangan : 1. Tombol Cancel digunakan untuk membatalkan pengisian sel melalui formula bar. 2. Tombol Enter digunakan untuk memasukkan teks atau formula pada sel yang ditentukan sebelumnya. 3. Tombol Insert Function digunakan untuk menyisipkan fungsi tertentu ke dalam sel. Kolom Kolom merupakan baris lajur yang berisi abjad A sampai IV (256 kolom, kolom maksimal). Baris Baris berisi angka 1 sampai 65.536 (jumlah baris maksimal).
 Scroll Bar Scroll bar merupakan bar penggulung yang dibedakan menjadi dua, yaitu vertical scroll bar dan horizontal scroll bar.
1. Vertical scroll Bar berfungsi untuk menggulung dokumen ke atas atau ke bawah.

2. Horizontal scroll bar digunakan untuk menggulung layar ke kiri dan ke kanan.



a) Clipboard
Kegunaan dari submenu clipboard adalah untuk menampung/ menyimpan data sementara hasil copy atau hasil pemotongan data. Dalam submenu ini terdapat perintah-perintah dalam bentuk ikon (tombol). Nama Fungsi
Cut
Memotong / menghapus teks ( Ctrl-X)
Copy
Menggandakan teks (Ctrl-C)
Format painter
Membuat format data seperrti data sebelumnya
Paste
Menempelkan Hasil

b) Font
Submenu Font terdiri dari kumpulan beberapa tombol seperti pada tabel berikut. Nama Fungsi
Font Style
Format font/huruf
GrowFont
Membuat Format huruf menjadi lebib besar
Shrink Font
Mengecilkan huruf
Bold
Menebalkan huruf
Italic
Mencetak huruf miring
Underline
Memberi garis bawah pada huruf
Border
Memberikan bingkai pada tabel
Fiil Color
Memberi warna pada cell
Font Color
Memberikan warna font


c) Alignment
Submenu Alignment terdiri dari ikon (tombol) seperti pada tabel berikut. Nama Fungsi
Top Align
Format teks rata tengah dengan posisi disebelah kiri halaman
Middle Align
Format teks rata tengah dengan posisi ditengah-tengah halaman
Botton Align
Penggalan halaman
Align left
Format teks rata kiri
Justify
Format teks rata tengah
Align Right
Format teks rata kanan
Decrease indent
Paragraf menjorok kekiri
Increase Indent
Paragraf menjorok kekanan
Marger and center
Menggabungkan dan menengahkan teks


d) Number
Submenu number terdiri dari ikon (tombol) seperti pada tabel berikut. Nama Fungsi
General
Tombol pengaturan secara umum
Curency
Format mata uang
Percent
Format persen
Coma
Pemberian tanda koma pada data
Decrease decimal
Mengurangi angka desimal
Increase desimal
Menambah angka desimal


e) Styles
Submenu Styles terdiri dari ikon (tombol) seperti pada tabel berikut. Nama Fungsi
Conditional Formating
Pembuatan format yang dikondisikan atau sesuai dengan keinginan
Format as Table
Pembuatan tabel dengan format yang disediakan
Cell style
Pembuatan penampilan sel

f) Cells
Submenu Cells terdiri dari ikon (tombol) seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut Nama Fungsi
Insert
Menyisipkan sel
Delete
Menghapus sel
Format
Pengaturan penampilan sel


g) Editing
Submenu Editing terdiri dari ikon (tombol) seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut. Nama Fungsi
Autosum
Menghitung secara otomotis, membuat rumus
Eraser
Menghapus sel
Sort and filter
Mengurutkan dan menyaring data
Find and select
Mencari dan menseleksi data

Tab Insert 
Tab ini digunakan untuk memasukkan instruksi-instruksi ke dalam lembar kerja seperti pembuatan tabel, memasukkan gambar, model-model grafik, membuat link, serta memasukkan simbol-simbol. Tab ini terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut.
a) Tables
Nama dan fungsi submenu Tables terdiri dari ikon (tombol) seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut. b) Illustrations
Nama dan fungsi submenu Illustrations terdiri dari ikon (tombol) seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut. c) Chart Digunakan untuk membuat grafik dengan berbagai model.
Materi MS Excel 2007 Page 8
d) Text Digunakan untuk membuat tex box, menyisipkan header and footer, membuat huruf indah, menyisipkan objek, dan menyisipkan simbol. e) Link Digunkan untuk menyisipkan Link pada Lembar kerja Tab Page Layout
Tab page Layout digunakan untuk mengatur data, bagian dari tab ini adalah sebagai berikut.
a) Themes,
Digunakan untuk mengatur pewarnaan, tata letak, dan efek huruf.
b) Page Setup
Digunakan untuk mengatur batas tepi kertas (margin), model dokumen (orientasi kertas), mengatur ukuran kertas (size), mengatur area pencetakan (print area), mengatur penggalan halaman (page break), memberi background dokumen, dan mencetak/memberi judul tabel.
Materi MS Excel 2007 Page 9
c) Scale to fit,
Digunakan untuk mengatur lebar, tinggi, serta skala kolom atau baris secara otomatis.
d) Sheet Option
Digunakan untuk menampilkan garis bantu serta heading suatu data.
e) Arrange,
Digunakan untuk mengatur tata letak gambar serta perataan, group, dan rotasi gambar.
Tab Layout Arrange Tab Formula digunakan untuk memasukkan rumus (fungsi logika, fungsi text, format keuangan, fungsi tanggal, dan waktu).

Tab Formula 
Tab Data Tab data digunakan untuk memasukkan data eksternal, merefresh data. Pada bagian Sort dan Filter digunakan untuk mengurutkan dan memfilter/menyaring data. Di bagian Data Tools digunakan untuk membuat teks berkolom, sedangkan pada bagian Outline digunakan untuk proses grup dan melepas grup suatu data serta membuat subtotal.
Materi


keanekaragaman masyarakat multikultural

Sosiologi untuk kelas XI IPS SMA :

keanekaragaman masyarakat multikultural


kemajemukan sosial adalah pengelompokan horizontal yang di dasarkan oleh perbedaan ras, etnis, dan agama. sedangkan
Heterogenitas sosial adalah pengelompokkan berdasarkan jenis kelamin dan profesi.
kemajemukan masyarakat di indonesia terbentuk karena:
a. keadaan geografis indonesia yang terdiri atas beberapa ribu pulau besar kecil dari barat sampai ke timur yang kemudian tumbuh menjadi satu kesatuan suku bangsa yg melahirkan berbagai ragam budaya.
b. indonesia terletak di antara dua titik silang samudra yaitu hindia dan pasifik  sehingga menjadi tempat untuk singgah bagi bangsa asing dan berlangsung amalgamasi dan asimilasi.
c. Iklim dan kondisi alam yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain menimbulkan perbedaan mata pencaharian penduduknya.


C.     Eksplanasi Pembagian Multikulturalisme di Indonesia

1.    Ras
Pengklasifikasian kelompok masyarakat dari aspek ras merupakan suatu bentuk penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri fisik yang sama dan tampak nyata. Secara garis besar, manusia di Indonesia merupakan keturunan dari ras Mongoloid. Namun akibat dari adanya amalgamasi antara ras Mongoloid dengan ras-ras lainnya, maka terbentuklah sub ras-sub ras yang terdistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Sub ras-sub ras tersebut antara lain: menurut A.L krober sebagai berikut :
Ø      Mongoloid     : Dari kelompok Proto Melayu meliputi Suku Batak, Toraja, Dayak dan sejenisnya. Dari kelompok Deutero Melayu meliputi Suku Jawa, Madura, Bali, Bugis dan sejenisnya.
Ø      Wedoid                     : Meliputi masyarakat Mentawai, Enggano, Tomuna, Sakai, dan masyarakat Kubu.
Ø      Melanesoid                : Meliputi masyarakat Papua dan Aru.
Ø      Negroid                     : Meliputi masyarakat Semang dan Mikopsi.
Ø      Asiatic Mongoloid   : Meliputi masyarakat keturunan Cina.
Ø      Kaukasoid     : Meliputi masyarakat keturunan Arab, Pakistan, India dan Eropa.

2.    Etnis
Kelompok etnis sering disebut sebagai suku bangsa. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya akan kemajemukan budaya. Budaya tersebut merupakan hasil kreatifitas suku bangsa yang berdomisili di Indonesia. Semakin beragam suku bangsa suatu negara akan semakin marak kebudayaan yang dihasilkan. Dalam orientasi interaksi sosial, kelompok etnis mengacu pada identitas kultural yang meliputi bahasa, pola perilaku, dan tradisi.
Hingga kini, para ahli belum mendapatkan titik pasti mengenai kuantitas suku bangsa di Indonesia. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa di Indonesia antara lain:
1.             Aceh                                        13. Gorontalo
2.             Gayo                                        14. Toraja
3.             Nias dan Batu                           15. Sulawesi Selatan
4.             Minangkabau                            16. Ternate
5.             Mentawai                                 17. Ambon dan Maluku
6.             Sumatera Selatan                      18. Kepulauan Barat Daya
7.             Enggano                                   19. Irian
8.             Melayu                                     20. Timor
9.          Bangka Belitung                        21. Bali dan Lombok
10.         Kalimantan                               22. Jawa Tengah dan Jawa Timur
11.         Minahasa                                  23. Surakarta dan Yogyakarta

12.         Sangir-Talaud                           24. Jawa Barat


1.Perlunya pendidikan kultural 
Untuk mendukung dan mensosialisasikan paham mulltikulturalisme di butuhkan kerjasaama berbagai pihak,dalam hal ini di perlukan beberapa perilaku seperti :

a. kepercayaan dan toleransi
b. pengembangan sikap kepedulian terhadap sesuatu yang berbeda
c. adanya penerapan hukum yang konsekuen dan konsisten
d. mengembangkan sikap keterbukaan


2. Langkah - langkah penanganan sosial budaya menuju integrasi 

a. Mengembangkan konsensus
b. mengembangkan peran struktur masyarakat
c. upaya pemerintah menciptakan integrasi


3.Faktor-faktor penyebab konflik tersebut di antaranya sebagai berikut :

a.Tidak ada keseimbangan kekuatan-kekuatan dalam kelompok.
b.Terdapat golongan dalam kelompok yang ingin merebut kekuasaan dengan mengorbankan golongan lain.
c.Munculnya kepentingan yang tidak seimbang yang pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan.

d.Ada perbedaan pahan tentang cara-cara memenuhi tujuan kelompok.

4. masalah dalam masyarakat multikultural :

a. konflik antaretnis dan pemeluk agama yang berbeda
b. proses integrasi bersifat terpaksa
c. kesenjangan dalam aspek kemasyarakatan
d. kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material
e. kesenjangan antara minoritas dan mayoritas

2.    Ciri ciri masyarakat Multikultural
a.    Mempunyai struktur lebih dari satu.
b.     Nilai nilai dasar yang merupakan kesepakatan bersama sulit berkembang.
c.    Sering terjadi konflik konflik yang berbau SARA.
d.    Struktur sosialnya lebih bersipat nonkomplometer.
e.    Proses intregrasi yang terjadi berlangsung secara lampat.
f.    Sering terjadi dominasi ekonomi, politik dan sosial budaya.

6.     Alternatif Pemecahan Masalah Akibat Keanekaragaman Masyarakat Multikultural
a.    Alternatif pemecahan masalah konflik antarentis dan antar pemeluk agama
Pandangan primordialisme yang menggiring manusia keantara sikap tertutup dan kepicikan harus segera di revisi dan direformasi, sikap menganggap dirinya memiliki kebudayaan yang superior perlu diwaspadai sehingga tidak merusak tatanan sosial. Nilai-nilai fositif dari bangsa asing harus kita contoh demi kemajuan kita bersama.
b.    Alternatif pemecahan masalah proses integrasi yang bersifat terpaksa
Untuk menciptakan suatu integrasi sosial memang sangat sulit dilakukan terutama dalam masyarakat yang memiliki tingkat keanekaragamaan kelompok sosial yang tinggi diperlukan dengan sikap pengorbanan sikap toleransi yang besar dan upaya yang kuat untuk melawan prasangka dan diskriminasi. Dengan demikian, yang harus dikembangkan adalah pendidikan multikultural dan paham multikulturalisme yang mengakui keberadaan etnis dan budaya masyarakat suatu bangsa dan menepatkannya dalam kesetaraan derajat.
c.    Alternatif pemecahan masalah kesenjangan aspek kemasyarakatan
Salah satu upaya untuk meminimalkan kesenjangan dalam aspek kemasyarakatan adalah ditetapkannya otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat daerah dalam mengatur urusan daerahnya sendiri.
d.    Alternatif pemecahan masalah kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material
Untuk mengatasi suatu kesenjangan aspek material dan pembangunan antara jawa dan luar jawa misalnya, antara desa dan kota atau antara miskin dan kaya memang dibutuhkan upaya dari berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Dengan adanya otonomi diharapkan daerah dapat mengembangkan potensi alam dan juga potensi sumber daya manusianya agar dapat bersaing menyongsong era globalisasi.
e.    Alternatif pemecahan masalah kesenjangan mayoritas dan minoritas
Tantangan bagi kita sebagai bangsa adalah bagaimana kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya golongan dalam masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas apapun latarbelakang, suku, ras, agama, kebudayaan, bangsa ataupun asal usulnya. Kemudian yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama dan saling menerima, saling menbantu, dan saling menguntungkan.